https://www.amazon.com/Brass-Weighing-Balance-Justice-Decoration/dp/B01J3J36EA
Kali ini saya akan menuliskan tentang opini dan harapan saya tentang hukum di Indonesia.
1.) Pendapat/ Opini saya tentang hukum di Indonesia
Pendapat saya tentang hukum di Indonesia, ada dari berbagai sisi dan sebenarnya sulit dijelaskan. Menurut saya terkadang hukum pun di negara ini masih memandang golongan dan belum terlalu kuat akan kekuatan hukum itu sendiri. Kadangkala, apabila hukum itu dibenturkan dengan yang memiliki kuasa, ataupun mayoritas, hukum itu terlihat lemah. Contoh saja seperti kasus kasus yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh, entah itu dibidang pemerintahan, politik, ekonomi, bahkan agama. Dan terkadang, golongan kaum atas dapat dengan mudahnya mengalahkan golongan bawah dalam bidang hukum, namun bukan berarti saya semata mata menginginkan hukum diprioritaskan dan dikuatkan hanya untuk golongan bawah, karena itu secara alami mencederai keadilan hukum itu sendiri. Hukum haruslah adil, bermanfaat, dan bisa berguna bagi seluruh masyarakat.
Dan juga, menurut saya hukum hukum di Indonesia pun harus diperbaharui, karena beberapa hukum sudah terlihat usang dan bahkan beberapa telah kehilangan kekuatanya. dalam kata lain banyak yang sudah tidak sesuai dengan jamanya dan sudah tidak bisa digunakan lagi untuk menangani kasus kasus yang baru
Namun, yang saya lihat sendiri sekarang, pemerintah dan badan hukum pun sudah mulai melakukan kegiatan dalam bidang konsolidasi dan pembaharuan hukum. Pemerintah pun telah berupaya agar hukum hukum baru itu sendiri dibuat dan diterapkan dalam segi segi masyarakat.
Masalahnya adalah kita sendiri sebagai subjek hukum. Masyarakat sendiri masih seakan akan mengabaikan dan tidak peduli terhadap hukum. Masyarakat kadangkali meminta keadilan, namun mereka sendiri tidak mengerti apa keadilan yang dimaksud.
http://belajarhukumdiindonesia.blogspot.com/2016/11/belajar-hukum.html
2. Harapan saya tentang hukum Indonesia
Harapan saya pribadi sebagai calon penegak dan pemraktisi hukum, saya ingin agar hukum itu sendiri kembali pada hakikatnya, sebagai sebuah pengatur dan kaidah masyarakat yang adil, teratur, sistematis, bermanfaat, dan juga ditaati oleh semuanya. Saya berharap agar pemerintah selaku penguasa tertinggi dalam negeri ini, agar senantiasa bisa menjaga hukum di Indonesia sebagaimana yang telah diatur. Juga terhadap aparat dan lembaga hukum di Indonesia, agar senantiasa dapat menjalankan dan menerapkan hukum di Indonesia dengan seadil-adilnya, agar berguna bagi masyarakat banyak. Juga harapan saya yang terakhir adalah kepada seluruh masyarakat Indonesia, sebagai subjek hukum, agar senantiasa mentaati dan menjalankan hukum dengan bijak dan taat. Karena kembali lagi, hukum tidak akan berjalan apabila hukum itu sendiri tidak dijalankan dan dijaga, serta diatur dengan baik dan bijak, apalah arti hukum bagi kehidupan bermasayarakat Indonesia.